Sumber: Majalah Elfata edisi 09, vol
13/2013
Penulis: Aboe syuja’ Hamdani
----------------------------------------------------------------
----------------------------------------------------------------
Suatu hari salah seorang santri yang berinisial AM kabur dari pondok menuju ke warnet (warung internet) yang terleletak tak begitu jauh dari pondoknya. Ia pun bermain disana Sampai larut malam.
Keesokan
harinya...
Si santri yang
berinisial AM ini dipanggil ke ruang urusan kesantrian dan ia
diinterogasi “Benar antum tadi malam
kewarnet? Jawab dengan jujur!!”
“Ngak ustadz. Waallahi (demi Allah) ana ngak kewarnet” jawab si santri dengan nada dipaksa tegas dan ekspresi yang meyakinkan.
kewarnet? Jawab dengan jujur!!”
“Ngak ustadz. Waallahi (demi Allah) ana ngak kewarnet” jawab si santri dengan nada dipaksa tegas dan ekspresi yang meyakinkan.
__________________________________________________________
Si santri itu
telah beri berbohong atas nama Allah dengan cara bersumpah palsu.
Prolog diatas
hanya salah satu fenomena yang sedang menggeliat terjadi di kalangan
masyarakat. Masih banyak fenomena-fenomena lainnya, orang-orang
melakukan sumpah palsu atas nama Allah –subhanahu wata’ala-.
Nah, sekarang
bagaimana hukum dalam masalah ini jika kita memandang dengan kacamata
islam. Yups, lanjut!!
=JENIS-JENIS
SUMPAH=
Selain sumpah
palsu yang sempat kita singgung di prolog diatas, ada 2 jenis lagi
sumpah yang akan kita bahas pula di edisi ini.
- Al-yamiin Al-ghamus
Nah, jenis yang
pertama dari macam-macam sumpah adalah sumpah palsu, atau dalam
bahasa arab disebut dengan Al-yamin Al-ghomus. Sumpah macam
ini di ucapkan oleh seorang yang benar-benar dalam keaadan berbohong,
seperti contoh diatas. Dan pelaku sumpah palsu ini tidak diwajibkan
baginya kafarah (denda), tapi diwajibkan baginya bertaubat kepada
Allah dengan sebenar-benarnya taubat dan
meminta ampun atas segala perbuatannya. Namun, Al-imam
Asy-syafii dalam hal ini berpendapat, tetap
diwajibkan kafarat bagi pelakunya dan
ditambah dengan bertaubat kepada Allah atas segala dosa-dosanya.
Inilah yang di
sebutkan dalam hadist Rsulullah –shallallahu ‘alaihi
wasallam-,
((من
حلف على
يمين وهو
فيها فاجر
ليقطع بها
مال امرئ
مسلم لقي
الله وهو
عليه غضبان))
“barang siapa
yang bersumpah (alyamin
alghomus) dan didalamnya ia berbuat
kecurangan untuk mengambil harta seorang muslim, maka ia akan
menghadap Allah dalam keadaan Ia murka kepadanya”
(HR. Bukhari)
- Laghwu al-yamin
Dalam bahasa kita
disebut dengan “lalai dalam bersumpah”.
Kok gitu?
Yah, karena
pelakunya suka mungucapkan kalimat-kalimat sumpah dalam perkataannya
sehari-hari, namun ia tidak memaksudkan hal tersebut sebagai sumpah.
Kita ambil contoh,
seseorang berkata “Wallahi saya kaget barusan” atau “demi
Allah, saya lapar”.
Contoh laghwi
al-yamin yang paling masyhur dikalangan masyarakat pencinta
televisi sekarang adalah kalimat “Demi tuhan”, kapanpun, ngomong
apapun pake “demi tuhan”. Walau perkara tersebut sudah jelas
baginya, namun tetap ia mengucapkan kalimat sumpah
tersebut.
Dalam hal ini,
hukumnya tidak ada kafarah ataupun taubat bagi pelakunya. Namun,
tetap kita sebagai sobat muslim untuk tetap tidak sering-sering dalam
hal laghwu al-yamin ini. Karena syaitan akan terus
menggelincirkan orang-orang mukmin dengan cara apapun. Dari laghwu
al-yamin sampai kepada al-yamin al-ghamus.
Allah –subhanahu
wata’ala- berfirman dalam hal ini,
((لا
يؤاخذ كم
الله باللغوي
في أيمانكم
ولكن يؤاخذ
كم بما
عقدتم
الأيمان))
“Allah
tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud
(untuk bersumpah), tetapi dia menghukum kamu disebabkan sumpa-sumpah
yang kamu sengaja…” (QS. Al-maidah:
89 )
- Al-yamin Al-mun’aqidh
Nah, yang ketiga
ini adalah yang sebenar-benarnya sumpah. seperti seorang yang
berinisial M bersumpah untuk masa depan dengan ucapan “Demi Allah,
Kalau saya lulus tes masuk universitas ke madinah, saya akan
mentraktir teman-teman saya untuk belanja di super
market ternama”.
Namun, ketika
pengumumannya keluar dan M dinyatakan lulus, ia tidak memenuhi
sumpahnya. Maka dalam hal ini ia dihukumi berdosa dan baginya
dikenakan kafarat yamin (sumpah) yaitu:
- Memerdekakakn budak.
- Memberi makan 10 orang miskin.
- Berpuasa 3 hari berturut-turut.
Berurut dari
pilihan yang pertama, jika ia tak bisa
menyanggupinya baru memilih pilihan
selanjutnya.
Hal ini seperti
yang tertera dalam firman Allah, pada surat Almaidah ayat 89,
((فكفارته
إطعام عشرة
مساكين من
أوسط ما
تطعمون
أهليكم أو
كسوتهم أو
تحرير رقبة
فمن لم
يجد فصيام
ثلاثة أيام
ذلك كفارة
أيمانكم
إذا حلفتم))
“Maka
kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang
miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu,
atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak.
Barangsiapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya
puasa selama tiga hari. Yang demikian itu kaffarat sumpah-sumpahmu
bila kamu bersumpah (dan kamu melanggar)” (QS. Almaidah: 89)
=TAURIYAH=
Tauriyah adalah
keinginan beda dengan ucapan.
Yap, di
pembahasan ini perlu kita singgung sedikit tentang masalah
Tauriyah. Karena melihat sebagian sobat-sobat yang melakukan
al-yamin al-ghomus dengan alasan Tauriyah.
Seperti yang kakak
sebutkan diatas, bahwa Tauriyah adalah keinginan
beda dengan ucapan.
Kita ambil contoh
dari prolog diatas. Seorang santri berinisial AM yang masuk warnet,
namun ketika ditanya ia mengatakan “Ngak ustadz. Wallahi (demi
Allah) ana ngak kewarnet”.
Namun,
ketika ada salah seorang santri yang lain, sahabat dekatnya bertanya
kepada si AM ini “ Heh, kenapa antum berani berbohong dengan
bersumpah palsu?”
diapun menjawab dengan tenangnya “Syapa yang berbohong? Orang ana kemaren mengucapkan sumpah itu tauriyah lo. hehe”
diapun menjawab dengan tenangnya “Syapa yang berbohong? Orang ana kemaren mengucapkan sumpah itu tauriyah lo. hehe”
Beginilah
kira-kira dialog singkat tentang contoh tauriyah.
Yups lanjut!!
=PEMBAGIAN
TAURIYAH DAN HUKUM-HUKUMNYA=
Tauriyah terbagi 2
macam:
- Boleh. Yaitu tauriyah dalam katagori hukum dibolehkan. Dan hal ini ada tiga macam:
- Dalam peperangan
Nah, ini bertujuan
untuk mengelabui musuh dalam peperangan.
Misalnya: pihak
kaum muslimin menulis surat kepada markas besar kaum kuffar dalam
peperangan yang isinya “Kalau kalian tidak pengecut, kami tantang
kalian untuk adu tanding dipadang sahara. Berperang sampai
titik darah penghabisan”. Namun
ketika kaum kuffar datang ke tempat yang dimaksud, mereka tidak
menemukan para mujahidin dari kaum muslimin, melainkan kaum muslimin
mengatur taktik dan strategi untuk
mengelabui kaum kuffar jika mereka datang untuk menantang. Nah dalam
hal ini pun dibolehkan.
- Untuk mendamaikan dua orang yang berselisih
Kita ambil contoh
lagi: jika ada dua orang bertengkar, si A dan si B, kemudian datang
pihak ketiga si C untuk mendamaikannya. Si C pun mendatangi si A dan
mengatakan : “akhi A, antum ngak mau berdamai sama si B. Sebenarnya
dia tadi bilang ke ana kalau dia pengen banget berdamai denganmu”.
Padahal si B belum ketemu dan tidak bilang apa-apa kepada si C.
kemudian setelah itu dia mendatangi si B dan mengatakan
seperti yang ia katakan pada si A.
Nah dalam masalah
ini pula hukumnya dibolehkan.
- Ucapa seorang istri kepada suaminya dan sebaliknya,
Hal ini bertujuan
untuk menstabilisasi kehidupan dalam rumah tangga. Kita ambil contoh:
ketika si suami makan dan ia merasakan makanan itu tidak begitu enak
di mulutnya. Namun, ia memahaminya dan tidak mencacinya, tapi
sebaliknya ia memuji sang istri karena si suami mengetahui betapa
beratnya kerja si istri. Maka ia pun mengatakan “Waah, enak sekali
masakan umi. Lain kali masak lagi ya. Tapi sedikit dikurangi bumbu
ini”.
Nah, dalam hal
inipun di bolehkan menggunakan tauriyah.
- Haram. Tidak dibolehkan melakukan tauriyah pada selain 3 macam diatas, seperti untuk membohongi guru, teman,dll. Maka jangan bermain-main dengan tauriyah. Apalagi sampai bersumpah dengan nama Allah atas dasar tauriyah. Karena hal ini bisa menjerumuskan kita kepada perkara al-yamin al-ghomus.
=AHIR
KATA=
Nah, dibagian
terakhir ini perlu sobat fata ketahui, bahwa
setiap Allah mensyariatkan suatu amalan, pasti ada hikmah dan manfaat
dibalik sebuah amalan tersebut. Begitu pula setiap Allah melarang
suatu perbuatan pasti ada hukum-hukum Allah yang berupa ancaman
dengan azab bagi pelakunya.
so, you keep the spirit in their
studies!!
3 komentar:
Assalamualaikum Ustadz ,, saya ingin bertanya apa berbohong lalu mengucapkan sumpah palsu seperti itu masih bisa diampuni dosa nya ?
Saya pernah sumpah palsu apakah bisa di ampuni dosanya?
Tugas kita sebagai Hamba Allah, saat berbuat salah, maka bertaubah, dengan taubat nasuha. Setelah itu kita berharap semoga Allah mengampuni dosa-dosa kita...
Posting Komentar