Sabtu, 26 Maret 2016

, ,

Ooops...Maaf bukan Mahram


Tentu sudah bukan hal yang tabu lagi bagi kita sebagai sobat muslim, jika mendengar kata mahram. Ini pula yang menjadi tolak ukur kita dengan siapa harus bergaul dan bersentuhan dan dengan siapa yang dilarang. Ingat!, mahram hanya terdapat dalam syariat islam, tidak dalam agama yang lain, dan inilah yang membuktikan betapa agungnya agama islam dalam memuliakan antar sesama. Terutama dalam mengangkat derajat seorang wanita.


MAHRAM..??
Ibnu Qudamah mengatakan dalam kitabnya al-Mughni (6/555), “Mahram adalah semua orang yang haram untuk dinikahi selama-lamanya, karena sebab nasab, persusuan dan pernikahan”

MAHRAM IS NOT MUHRIM
Noh, banyak diantara sobat muslim saat ini yang masih keliru dan sering terbolik-balik dalam memahami dua kata ini, antara mahram dan muhrim, padahal arti keduanya sangat jauh berbeda. Walau memang dalam penulisan arab hurufnya sama, tapi harakatnya berbeda, محرم. Misalkan ingin mengatakan “Maaf, kita bukan muhrim”.. Tentu ini merupakan salah kaprah dalam memaknai kata. Perhatikan!
1. Muhrim (مُحْرِمٌ), artinya orang yang melakukan ihram.
Ketika jamaah haji/umroh telah memasuki daerah miqat, kemudian ia mengenakan pakaian ihram, maka pelakunya ini disebut dengan “Muhrim”. Asal katanya ahrama-yuhrimu-ihraaman-muhriimun.
2. Mahram (مَحْرَمٌ), artinya orang yang haram dinikahi karena sebab tertentu. Seperti pada pengertian diatas…

PEMBAGIAN MAHRAM
Sobat muda, berikut beberapa batasan tentang Mahram dalam ajaran syariat islam yang harus kita ketahui. Mahram terbagi menjadi dua bagian:

A. Mahram MUABBAD. Yaitu terlarang pernikahan selamanya karena ada hubungan nasab (keturunan), rodho’ah (Persusuan) dan mushoharoh (Pernikahan.)
    • Nasab. Ada 7 wanita..
1. Ibu. (sampai keatas, nenek, dst..)
2. Anak perempuan. (sampai kebawah, cucu, dst..)
3. Saudara perempuan
4. Bibi dari jalur ayah (ammaat)
5. Bibi dari jalur ibu (khaalath)
6. Anak perempuan dari saudara laki-laki
7. Anak perempuan dari saudara perempuan

    •Rodhoo’ah (Persusuan). Ada 9 wanita…
1. Wanita yang menyusui dan ibunya
2. Anak perempuan dari wanita yang menyusui (saudara sepersusuan)
3. Saudara perempuan dari wanita yang menyusui (bibi persusuan)
4. Anak perempuan dari anak perempuan dari wanita yang menyusui (anak dari saudari persusuan)
5. Ibu dari suami dari wanita yang menyusui
6. Saudara perempuan dari suami dari wanita yang menyusui
7. Anak perempuan dari anak laki-laki dari wanita yang menyusui (anak dari saudara persusuan)
8. Anak perempuan dari suami dari wanita yang menyusui
9. Istri lain dari suami dari wanita yang menyusui

    • Mushoro’ah (Pernikahan). Ada 4 wanita…
1. Istri dari ayah
2. Ibu dari istri (ibu mertua)
3. Anak perempuan dari istri (robibah). Dengan syarat si laki-laki telah menyetubuhi ibunya.
4. Istri dari anak laki-laki (menantu).

Okey, Semua yang telah disebutkan diatas boleh untuk melihat aurat-aurat mereka dan juga bersentuhan, namun hanya sebatas pada bagian-bagian yang biasa terlihat, seperti bagian-bagian wudhu. Dan selain mereka tidak boleh sama sekali melihat apalagi menyentuh aurat mereka, adapun yang melanggarnya maka ia akan mendapat celaan serta murka Allah seperti yang diperingatkan oleh Rasulullah dalam haditsnya dibagian penghujung tulisan ini.. Yups, lanjuuutt…

A. Mahram MUAKKAD. Yaitu mahram (dilarang untuk dinikahi) dengan sifat sementara. Dan mereka ada delapan orang..
1. Saudara perempuan dari istri (ipar)
2. Bibi (dari jalur ayah atau ibu) istri.
3. Istri yang telah bersuami dari istri orang kafir yang telah masuk islam.
4. Wanita yang telah ditalak tiga. Maka ia tidak boleh untuk dinikahi oleh suaminya yang dulu sampai ia menjadi istri dari laki-laki yang lain.
5. Wanita muysrik sampai ia masuk islam
6. Wanita pezina sampai ia bertaubat dan melakukan istibro’ (pembuktian kosong rahim)
7. Wanita yang sedang ihram sampai ia tahallul
8. Tidak boleh menikahi wanita kelima sedangkan ia masih memiliki istri yang keempat
Semua yang kita paparkan diatas secara universal telah disebutkan dalam surat al-Maidah ayat 23. Adapun perinciannya bisa dilihat pada kitab-kitab fikih para karangan para ulama.

ANCAMANNYA…
Jangan pernah meremehkan suatu hal yang kecil, kadang hal yang kecil dipandangan kita tapi besar disisi Allah. Bayangkan dan renungi ancaman bagi orang yang melanggar dan tidak memperhatikan batasan-batasan mahram berikut ini..
لَأَنْ يُطْعَنَ فِيْ رَأْسِ رَجُلٍ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيْدٍ خَيْرٌ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لاَ تَحِلُّ لَهُ
“Ditusuknya kepala seseorang dengan pasak dari besi, sungguh lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang bukan mahramnya…”(HR. Thobrani dalam mu’jam Al-Kabir 20/211. Dishahihkan oleh syaikh Al-Albani)

Sobat muda muslim…
Sungguh keberadaan kita diabad 21 ini sangatlah berat tantangannya, realita yang kita dapatkan saat ini jauh lebih mudah dan berbahaya dari zaman dahulu. Saat in dengan mudahnya kita mendapatkan pemandangan-pemandangan yang mengundang syahwat dan dosa, tak terkecuali ditempat kediaman kita sekalipun.

Keberadaan Hp, kecanggihan elektronik dan segala kemudahan sarana yang kita dapatkan sekarang, sangatlah dengan mudah kita terjerumus kedalam lubang maksiat. Tak menutup kemungkinan dan sangat-sangat mungkin saat kita berselancar didunia maya, kita menyaksikan sekian bahkan ribuan banyak aurat.
Lebih lagi pergaulan sobat muda yang sangat memprihatinkan ini, tidak diperkuliahan sampai sekolah dasar, di mall-mall, ditempat-tempat hiburan dan lainnya, terkecuali semuanya ikhtilath, bahkan tidak ada batasan mahram.
Lu kata beragama islam? Islam mana? Islam model apa jika tidak menjunjung tinggi syariat yang dibawa islam?
Wallahu a’lam bisshowab…


Sumber: Majalah elfata, edisi 09, vol. 15, 2015
Penulis: Hamdani Aboe Syuja'

0 komentar: