Selasa, 03 September 2013

SUMPAH PALSU


Sumber: Majalah Elfata edisi 09, vol 13/2013
Penulis: Aboe syuja’ Hamdani
----------------------------------------------------------------

Suatu hari salah seorang santri yang berinisial AM kabur dari pondok menuju ke warnet (warung internet) yang terleletak tak begitu jauh dari pondoknya. Ia pun bermain disana Sampai larut malam.
Keesokan harinya...
Si santri yang berinisial AM ini dipanggil ke ruang urusan kesantrian dan ia diinterogasi “Benar antum tadi malam
kewarnet? Jawab dengan jujur!!”
“Ngak ustadz. Waallahi (demi Allah) ana ngak kewarnet” jawab si santri dengan nada dipaksa tegas dan ekspresi yang meyakinkan.
__________________________________________________________
Si santri itu telah beri berbohong atas nama Allah dengan cara bersumpah palsu.
Prolog diatas hanya salah satu fenomena yang sedang menggeliat terjadi di kalangan masyarakat. Masih banyak fenomena-fenomena lainnya, orang-orang melakukan sumpah palsu atas nama Allah –subhanahu wata’ala-.
Nah, sekarang bagaimana hukum dalam masalah ini jika kita memandang dengan kacamata islam. Yups, lanjut!!

=JENIS-JENIS SUMPAH=
Selain sumpah palsu yang sempat kita singgung di prolog diatas, ada 2 jenis lagi sumpah yang akan kita bahas pula di edisi ini.
  1. Al-yamiin Al-ghamus
Nah, jenis yang pertama dari macam-macam sumpah adalah sumpah palsu, atau dalam bahasa arab disebut dengan Al-yamin Al-ghomus. Sumpah macam ini di ucapkan oleh seorang yang benar-benar dalam keaadan berbohong, seperti contoh diatas. Dan pelaku sumpah palsu ini tidak diwajibkan baginya kafarah (denda), tapi diwajibkan baginya bertaubat kepada Allah dengan sebenar-benarnya taubat dan meminta ampun atas segala perbuatannya. Namun, Al-imam Asy-syafii dalam hal ini berpendapat, tetap diwajibkan kafarat bagi pelakunya dan ditambah dengan bertaubat kepada Allah atas segala dosa-dosanya.
Inilah yang di sebutkan dalam hadist Rsulullah –shallallahu ‘alaihi wasallam-,

((من حلف على يمين وهو فيها فاجر ليقطع بها مال امرئ مسلم لقي الله وهو عليه غضبان))
barang siapa yang bersumpah (alyamin alghomus) dan didalamnya ia berbuat kecurangan untuk mengambil harta seorang muslim, maka ia akan menghadap Allah dalam keadaan Ia murka kepadanya (HR. Bukhari)
  1. Laghwu al-yamin
Dalam bahasa kita disebut dengan “lalai dalam bersumpah”.
Kok gitu?
Yah, karena pelakunya suka mungucapkan kalimat-kalimat sumpah dalam perkataannya sehari-hari, namun ia tidak memaksudkan hal tersebut sebagai sumpah.
Kita ambil contoh, seseorang berkata “Wallahi saya kaget barusan” atau “demi Allah, saya lapar”.
Contoh laghwi al-yamin yang paling masyhur dikalangan masyarakat pencinta televisi sekarang adalah kalimat “Demi tuhan”, kapanpun, ngomong apapun pake “demi tuhan”. Walau perkara tersebut sudah jelas baginya, namun tetap ia mengucapkan kalimat sumpah tersebut.
Dalam hal ini, hukumnya tidak ada kafarah ataupun taubat bagi pelakunya. Namun, tetap kita sebagai sobat muslim untuk tetap tidak sering-sering dalam hal laghwu al-yamin ini. Karena syaitan akan terus menggelincirkan orang-orang mukmin dengan cara apapun. Dari laghwu al-yamin sampai kepada al-yamin al-ghamus.
Allah –subhanahu wata’ala- berfirman dalam hal ini,

((لا يؤاخذ كم الله باللغوي في أيمانكم ولكن يؤاخذ كم بما عقدتم الأيمان))

Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi dia menghukum kamu disebabkan sumpa-sumpah yang kamu sengaja…” (QS. Al-maidah: 89 )
  1. Al-yamin Al-mun’aqidh
Nah, yang ketiga ini adalah yang sebenar-benarnya sumpah. seperti seorang yang berinisial M bersumpah untuk masa depan dengan ucapan “Demi Allah, Kalau saya lulus tes masuk universitas ke madinah, saya akan mentraktir teman-teman saya untuk belanja di super market ternama”.
Namun, ketika pengumumannya keluar dan M dinyatakan lulus, ia tidak memenuhi sumpahnya. Maka dalam hal ini ia dihukumi berdosa dan baginya dikenakan kafarat yamin (sumpah) yaitu:
  1. Memerdekakakn budak.
  2. Memberi makan 10 orang miskin.
  3. Berpuasa 3 hari berturut-turut.
Berurut dari pilihan yang pertama, jika ia tak bisa menyanggupinya baru memilih pilihan selanjutnya.
Hal ini seperti yang tertera dalam firman Allah, pada surat Almaidah ayat 89,
((فكفارته إطعام عشرة مساكين من أوسط ما تطعمون أهليكم أو كسوتهم أو تحرير رقبة فمن لم يجد فصيام ثلاثة أيام ذلك كفارة أيمانكم إذا حلفتم))
Maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barangsiapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu melanggar)” (QS. Almaidah: 89)

=TAURIYAH=
Tauriyah adalah keinginan beda dengan ucapan.
Yap, di pembahasan ini perlu kita singgung sedikit tentang masalah Tauriyah. Karena melihat sebagian sobat-sobat yang melakukan al-yamin al-ghomus dengan alasan Tauriyah.
Seperti yang kakak sebutkan diatas, bahwa Tauriyah adalah keinginan beda dengan ucapan.
Kita ambil contoh dari prolog diatas. Seorang santri berinisial AM yang masuk warnet, namun ketika ditanya ia mengatakan “Ngak ustadz. Wallahi (demi Allah) ana ngak kewarnet”.
Namun, ketika ada salah seorang santri yang lain, sahabat dekatnya bertanya kepada si AM ini “ Heh, kenapa antum berani berbohong dengan bersumpah palsu?”
diapun menjawab dengan tenangnya “Syapa yang berbohong? Orang ana kemaren mengucapkan sumpah itu tauriyah lo. hehe”
Beginilah kira-kira dialog singkat tentang contoh tauriyah. Yups lanjut!!
=PEMBAGIAN TAURIYAH DAN HUKUM-HUKUMNYA=
Tauriyah terbagi 2 macam:
  1. Boleh. Yaitu tauriyah dalam katagori hukum dibolehkan. Dan hal ini ada tiga macam:
  1. Dalam peperangan
Nah, ini bertujuan untuk mengelabui musuh dalam peperangan.
Misalnya: pihak kaum muslimin menulis surat kepada markas besar kaum kuffar dalam peperangan yang isinya “Kalau kalian tidak pengecut, kami tantang kalian untuk adu tanding dipadang sahara. Berperang sampai titik darah penghabisan. Namun ketika kaum kuffar datang ke tempat yang dimaksud, mereka tidak menemukan para mujahidin dari kaum muslimin, melainkan kaum muslimin mengatur taktik dan strategi untuk mengelabui kaum kuffar jika mereka datang untuk menantang. Nah dalam hal ini pun dibolehkan.
  1. Untuk mendamaikan dua orang yang berselisih
Kita ambil contoh lagi: jika ada dua orang bertengkar, si A dan si B, kemudian datang pihak ketiga si C untuk mendamaikannya. Si C pun mendatangi si A dan mengatakan : “akhi A, antum ngak mau berdamai sama si B. Sebenarnya dia tadi bilang ke ana kalau dia pengen banget berdamai denganmu”. Padahal si B belum ketemu dan tidak bilang apa-apa kepada si C. kemudian setelah itu dia mendatangi si B dan mengatakan seperti yang ia katakan pada si A.
Nah dalam masalah ini pula hukumnya dibolehkan.
  1. Ucapa seorang istri kepada suaminya dan sebaliknya,
Hal ini bertujuan untuk menstabilisasi kehidupan dalam rumah tangga. Kita ambil contoh: ketika si suami makan dan ia merasakan makanan itu tidak begitu enak di mulutnya. Namun, ia memahaminya dan tidak mencacinya, tapi sebaliknya ia memuji sang istri karena si suami mengetahui betapa beratnya kerja si istri. Maka ia pun mengatakan “Waah, enak sekali masakan umi. Lain kali masak lagi ya. Tapi sedikit dikurangi bumbu ini”.
Nah, dalam hal inipun di bolehkan menggunakan tauriyah.
  1. Haram. Tidak dibolehkan melakukan tauriyah pada selain 3 macam diatas, seperti untuk membohongi guru, teman,dll. Maka jangan bermain-main dengan tauriyah. Apalagi sampai bersumpah dengan nama Allah atas dasar tauriyah. Karena hal ini bisa menjerumuskan kita kepada perkara al-yamin al-ghomus.
=AHIR KATA=
Nah, dibagian terakhir ini perlu sobat fata ketahui, bahwa setiap Allah mensyariatkan suatu amalan, pasti ada hikmah dan manfaat dibalik sebuah amalan tersebut. Begitu pula setiap Allah melarang suatu perbuatan pasti ada hukum-hukum Allah yang berupa ancaman dengan azab bagi pelakunya.
so, you keep the spirit in their studies!!

3 komentar:

Unknown mengatakan...

Assalamualaikum Ustadz ,, saya ingin bertanya apa berbohong lalu mengucapkan sumpah palsu seperti itu masih bisa diampuni dosa nya ?

Nabil mengatakan...

Saya pernah sumpah palsu apakah bisa di ampuni dosanya?

Aboe Syuja' mengatakan...

Tugas kita sebagai Hamba Allah, saat berbuat salah, maka bertaubah, dengan taubat nasuha. Setelah itu kita berharap semoga Allah mengampuni dosa-dosa kita...